Kumpulan Informasi Loker dan Kuliah di Indonesia

Monday, April 27, 2020

Kota Semarang Bukan Memberlakukan PSBB akan tetapi PKM

3:54:00 PM Posted by Abdul Rohman No comments

Berbeda dengan kota lainnya, Kota Semarang memberlakukan PKM dan buka PSBB dalam rangka mengurangi penyebaran virus corona covid-19.

PKM singkatan daro Pembatasan kegiatan Masyarakat yang bertujuan untuk:
  1. Membatasi kegiatan tertentu dan pergerakan orang dalam menekan penyebaran corona viris covid-19 tanpa mengabaikan dampak psikologis masyarakat
  2. Meningkatkan antisipasi perkembangan eskalasi penyebaran virus corona covid-19
  3. Memperkuat upaya penanganan kesehatan dan mengurangi pencirian negatif (stigma) di masyarakat akibat virus corona covid-19
  4. Mengurangi dampak ekonomi, sosial dan keamanan dari penyebaran virus corona covid 19
Ruang lingkup PKM menurut peraturan walikota adalah sebagai berikut:
  1. Pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat
  2. Bantuan sosial
  3. Partisipasi Masyarakat
  4. Pembinaan dan pengawasan
  5. Pendanaan
Pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat dilakukan dalam bentuk pembatasan aktivitas luar rumah yang dilakukan oleh setiap orang yang berdomisili dan / atau kegiatan di Kota Semarang.

Pembatasan aktivitas luar rumah dalam pelaksanaan PKM meliputi:
  1. Penghentian pelaksanaan kegiatan di sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya
  2. Pembatasan kegiatan bekerja di tempat kerja
  3. Pembatasan kegiatan keagamaan di rumah ibadah
  4. Pembatasan kegiatan sosial dan budaya
  5. Pergerakan orang menggunakan moda transportasi
Untuk selengkapnya terdapat di peraturan WALI KOTA Nomor 28 Tahun 2020



0 komentar:

Post a Comment